Kamis, 18 Mei 2017

KESELAMATAN PENERBANGAN (SAFETY AVIATION)



STMT TRISAKTI

KESELAMATAN PENERBANGAN
(SAFETY AVIATION)












DIMNI SYIFAI
223115003




    
KATA PENGANTAR                                                                                2
A.  PENDAHULUAN                                                                            3
B.  LATAR BELAKANG                                                                       5                                             

          BAB 1                                                                                             
          (Pengertian keselamatan penerbangan)                                   5

C.  PEMBAHASAN                                                                              7

          BAB 2
          (Program keselamatan nasional)                                                7

          BAB 3
          (Alat dan prosedur yang digunakan untuk menjaga               9
         keselamatan saat penerbangan.)

BAB 4
D.  KESIMPULAN DAN PENUTUP                                                    13
         









Kata Pengantar

Dengan memanjatkan syukur kepada Allah SWT. Alhamdulillah

saya telah dapat menyelesaikan makalah ini dengan berjudul “

Keselamatan transportasi udara “ . Saya selesaikan dengan rencana karena

dukungan dari berbagai pihak yang tidak ternilai besarnya. Oleh

karena itu saya menyampaikan terima kasih kepada :

1. Pak Alit selaku dosen yang mengajar mata kuliah

Keselamatan transportasi udara.

2. Teman-teman D3 MTU A

3. Serta informasi dari sumber sumber yang saya dapat.

Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat, jika ada

kesalahan atau kekurangan pada makalah ini mohon di maafkan.


Jakarta, 15 Juni 2016






Dimni syifai










A.   PENDAHULUAN

 Keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangatlah tergantung pula padakeamanan dari bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut.Mengingat banyaknyaancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun di udara.Jugainstalasi instalasi pendukung lainnya di sebuah bandar udara.Dengan menimbang berbagai alasan tersebut,maka organisasi penerbangan dunia yang termasuk didalam
PBB
yang di sebut
ICAO
mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan sertakeselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.

 Annex 17 
mengatur tentang tata cara pengamanan penerbangan sipil dari tindakan gangguanmelawan hukum.

Annex 18 
sendiri mengatur tata cara pengangkutan bahan dan/atau barangberbahaya yang diangkut menggunakan pesawat udara sipil.Di negara kita sendiri mengacu pulaterhadap aturan aturan tersebut yang di atur pula di berbagai Undang Undang mulai dariUU No2thn 1976, UU No 1 thn 2009 yg merupakan revisi dari
UU No.15 thn 1992
yang mengatur tentangPenerbangan.Yang di dalamnya mengatur tentang penerbangan sipil di dalam negeri,mulai daristandar keamanan dan keselamatan sebuah pesawat terbang,standar keamanan dan keselamatansebuah bandar udara sipil,serta tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam sebuah bandarudara sipil.Penerapan Undang Undang tersebut di perjelas pula dengan berbagai aturan aturan lainseperti Peraturan Presiden.




PP No.3 thn 2001
 Keputusan Menteri Perhubungan Udara

KM.09thn 2010 
 juga dengan beberapa Surat Keputusan Dirjen HubUd antara lain seperti

SKEP/2765/VIII/2010
tentang tata cara pemeriksaan keamanan,

SKEP/100/VII/2003

 SKEP/43/III/2007
yang mengatur tentang Liquid Aerosol dan Gel.Dengan di dukung dengan beberapa aturan tersebut,mengingat betapa pentingnya sebuahkeamanan dan keselamatan sebuah penerbangan khususnya dan sebuah bandar udara padaumumnya,sangatlah penting pula dari kesadaran masyarakat itu sendiri untuk turut mendukung danmematuhi aturan-aturan tersebut.Sehingga sebuah penerbangan dan bandar udara dapat

beroperasi dengan aman,nyaman,efisien yang dapat menunjang pula pertumbuhan ekonomi dariberbagai daerah.Serta sebuah penerbangan dapat memberikan rasa aman dan nyaman setiapmasyarakat yang menggunakannya






















B.  LATAR BELAKANG


Keselamatan Penerbangan

BAB I
Pengertian Keselamatan Penerbangan
Keselamatan Penerbangan yaitu suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
VISI:
"TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI UDARA YANG ANDAL, BERDAYA SAING DAN MEMBERIKAN NILAI TAMBAH”.
MISI:
a. Memenuhi standar keamanan, keselamatan penerbangan dan pelayanan; menyediakan sarana, prasarana dan jaringan transportasi udara yang andal, optimal dan terintegrasi;
b.   Mewujudkan iklim usaha dan transportasi udara yang kompetitif dan berkelanjutan (sustainable);
c.   Mewujudkan kelembagaan yang efektif dan efisien.
“a combination of measures, human and material resoursces that are intended to safeguard civil aviation against acts of unlawful interference”.(reff.annex 17-security)
“Gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.
“suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hokum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia fasilitas dan procedure”
Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.
Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator.
Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Pemerintah telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum.
Pemerintah memandang perlunya paradigma baru bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Perusahaan Penerbangan dan Masyarakat pengguna jasa.
Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/ SMS) di bidang penerbangan.
Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety.
Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Keselamatan Penerbangan/CASR untuk memasukkan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan berupa tanggung jawab keselamatan oleh Presiden Direktur, sistem mengidentifikasi bahaya, menganalisa resiko dan tindaklanjut mengurangi resiko, kewajiban melakukan evaluasi keselamatan secara berkala, indikator keselamatan, internal evaluasi, emergency response plan yang dituangkan dalam safety manual airline.
Perusahaan penerbangan menyiapkan safety manual sesuai dengan persyaratan CASR dan dilaksanakan secara konsisten serta menentukan komitmen keselamatan (safety) kepada Pemerintah dengan menetapkan safety target yang dapat diterima (acceptable safet




C.  PEMBAHASAN



BAB II
Program Keselamatan Nasional
a.     Peraturan keselamatan penerbangan;
Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain:
a.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
b.     PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
c.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 135;
d.     Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 121;
e.      Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan;
f.       Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Peraturan keselamatan juga meliputi  :
a.     Airspace Utilization
b.     Aircraft Operation
c.      Airport Development
b.     Sasaran keselamatan penerbangan;
a)     Target kinerja keselamatan penerbangan,
b)    Indikator kinerja keselamatan penerbangan, dan
c)     Pengukuran pencapaian keselamatan penerbangan

c.      Sistem pelaporan keselamatan penerbangan;
d.     Analisis data dan pertukaran informasi keselamatan penerbangan (safety data analysis and exchange);
e.      Kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian Penerbangan (accident and incident investigation);
f.       Promosi keselamatan penerbangan (safety promotion);
g.     Pengawasan keselamatan penerbangan (safety Oversight); dan
a.       Audit;
b.       Inspeksi;
c.       Pengamatan (surveillance);
d.       Pemantauan (monitoring).
Pengawasan Keselamatan Perhubungan dilaksanakan oleh suatu unit pelaksana tersendiri dan yang kemudian menyampaikan hasilnya ke menteri perhubungan, setelah mendapatkan hasil laporan tersebut, menteri melakukan tindakan perbaikan dan penegasan hukum. Tindakan hukum ini dapat berupa sanksi administratife yaitu berupa peringatan, pembekuan ijin, pencabutan ijin operasi, dan yang kedua adalah sanksi pidana. 
Adapun Undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan pengawasan keselatan penerbangan ada dalam PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR : KP. 568 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN KESELAMATAN PENERBANGAN UNTUK INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

h.     Penegakan hukum keselamatan penerbangan (law enforcement).
a.     Tata cara penegakan hukum;
b.     Penyiapan personel yang berwenang mengawasi penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan;
c.      Pendidikan masyarakat dan penyedia jasa penerbangan serta para penegak hukum; dan 
d.     Penindakan. 




















BAB 3
Alat dan prosedur yang digunakan untuk menjaga keselamatan pada saat penerbangan

(Sabuk Pengaman atau Safety Belt)

Di sini para penumpang diharapkan dapat mengenakan, mengunci, dan membuka sabuk pengaman dengan baik dan benar. Terdapat dua macam sabuk pengaman, satu untuk orang tua dan anak-anak, dan untuk bayi. Demi keselamatan anda, diharapkan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman sewaktu anda duduk dan sewaktu lampu tanda kenakan sabuk pengaman dinyalakan.
Masker Oksigen atau Oxygen Mask

Disini akan diinformasikan jika tekanan di dalam kabin atau cabin altitude lebih dari batasan yang telah ditentukan maka masker oksigen akan keluar secara otomatis dari atas tempat duduk anda. Apa yang perlu anda segera lakukan adalah menarik masker oksigen tersebut secepatnya dan langsung memakainya terlebih dahulu sebelum memakaikannya kepada orang lain (bisa bayi, teman, keluarga, dan lainnya). Mengapa anda diharuskan untuk memakai terlebih dahulu? Logika sederhana jika kita yang kehilangan oksigen dan lalu pingsan, belum tentu atau kita tidak akan dapat menolong orang lainnya terutama anak-anak. Setelah memasang masker oksigen, langkah selanjutnya pastikan sabuk pengaman anda telah terpasang dengan baik, langkah terakhir adalah bernafas seperti biasa.
Tambahan: masker oksigen juga akan keluar secara otomatis jika terjadi dekompresi atau decompression yaitu kehilangan tekanan udara secara tiba-tiba yang dapat disebabkan dua hal secara umum, perlahan (mungkin berupa lubang kecil atau kegagalan alat pengatur tekanan udara) dan cepat(ada lubang besar seperti pintu yang lepas dan lain-lain).

Baju Pelampung atau Life Vest

Di sini akan diinformasikan di mana lokasi baju pelampung anda, biasanya terletak di bawah tempat duduk anda dan mudah diambil, bagaimana cara menggunakan dan mengikatnya, dan bagaimana cara mengembungkannya. Fitur yang ada pada baju pelampung umumnya terdiri dari pipa tiup untuk menambah udara pada baju pelampung, lampu yang akan menyala secara otomatis jika terendam di dalam air dan juga peluit yang berguna untuk menarik perhatian.
Tambahan: anda (baik orang dewasa dan anak-anak) diharapkan untuk tidak mengembungkan baju pelampung di dalam kabin pesawat dan hanya boleh dikembungkan di ujung pintu sebelum melompat keluar. Mengapa? Logika sederhana, jika semua panik dan mengembungkan baju pelampung di dalam kabin, apa yang anda dapat pikirkan terjadi, anda akan susah untuk keluar dari  dalam pesawat dan akan berujung pada kegagalan evakuasi.
Lalu, baju pelampung pada bayi mungkin akan sedikit berbeda cara penggunaannya dikarenakan ukuran bayi juga, tetapi fitur yang ada akan tetap sama dengan baju pelampung pada orang dewasa.

Kartu Keselamatan atau Safety Information Card or Safety Leaflet

Kartu keselamatan terletak di kantung kursi di hadapan anda dan dapat membantu dalam pemahaman bilamana memerlukan tambahan informasi atau ada yang terlewatkan pada saat demo sedang berlangsung. Kartu ini juga bisa membuat anda ingat dengan demo yang sudah diberikan sebelumnya.


Jalur Pintu Evakuasi, dan Rakit Keselamatan

Di sini akan diinformasikan bagaimana cara keluar dari pesawat, pintu mana saja yang dapat digunakan, lokasi rakit keselamatan, dan juga bagaimana jika terdapat asap di dalam kabin, yaitu dengan membungkuk dan mengikuti lampu yang ada di lantai  yang mengarah keluar dari pesawat. Setelah semua informasi keselamatan diberikan maka ada baiknya juga jika kita sebagai penumpang untuk mengetahui tindakan apa saja yang perlu dilakukan untuk mendukungnya, berikut diantaranya:

Tempat meletakkan barang bawaan

Meletakkan barang bawaan di ruang penyimpanan di atas atau di bawah tempat duduk di hadapan anda. Mengapa? Dikarenakan jika sewaktu-waktu terjadi evakuasi maka barang bawaan anda tidak akan menghalangi jalur evakuasi.
2.     Menegakkan sandaran kursi saat lepas landas dan sesaat sebelum mendarat. Mengapa? Tindakan ini dapat dilihat dari beberapa fase. Pada saat lepas landas dan akan mendarat, jika posisi kursi telalu miring maka kemungkinan kita akan terlepas dari kursi kita sendiri bukanlah tidak mungkin. Pada saat terjadinya evakuasi, maka kursi yang miring dapat memperlambat dalam proses.
3.     Melipat meja yang terbuka pada saat lepas landas, mendarat, dan jika tidak digunakan pada saat penerbangan. Mengapa? Seperti penjelasan pada nomor dua, meja yang terbuka dapat memperlambat proses evakuasi.
4.     Menurunkan sandaran tangan. Mengapa? Sandaran tangan sangat membantu pada saat terjadi goncangan yang secara tiba-tiba dan bersifat keras. Seperti turbulensi atau
5.     Membuka penutup jendela pada saat lepas landas dan mendarat.
6.     Menon-aktifkan alat-alat elektronik seperti MP3, laptop, CD,handphone,dan lain-lainnya. Selain dikarenakan akan memancarkan sinyal yang dapat mengganggu alat-alat navigasi di dalam kokpit, jika ada tanda dan sinyal evakuasi, dapat dipastikan anda tidak dapat mendengar dengan jelas.Tambahan: anda dapat menggunakan alat-alat tersebut setelah lepas landas dan lampu tanda kenakan sabuk pengaman dipadamkan. Jika menggunakan handphone, dapat menggunakannya dalam flight mode dan harus di non-aktifkan kembali pada saat akan mendarat. Pastinya anda juga tidak diharapkan untuk merokok selama penerbangan. Jika tertangkap, maka ada sanksi atau hukumannya.
Jika terbang pada malam hari atau pagi hari dan masih gelap, pada beberapa maskapai ada yang menggelapkan lampu kabin atau bahkan memadamkan semuanya. Hal ini berhubungan dengan adaptasi mata terhadap gelap terang.
Kesimpulan: Hal-hal yang kita sebagai penumpang mungkin merepotkan atau berlebihan terhadap perlakuan yang didapat percayalah, bahwa keselamatan dalam penerbangan merupakan syarat dan alasan utama. Penting bagi kita untuk tahu, menaati, dan mendukung upaya keamanan dan keselamatan bagi kita sendiri dan sesama.

Personel Penerbangan yang terkait dengan keselamatan :
a.     Personel Pesawat Udara, yaitu personel yang terkait dengan pengoperasian pesawat udara.
b.     Personel Navigasi Penerbangan, yaitu personel yang terkait dengan pelaksanaan pengoperasian ndan pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan.
c.      Personel Bandar Udara, yaitu personel yang terkait dengan pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas Bandar Udara.
Ketiga personel tersebut harus memiliki lisensi yang sah dan sertifikasi yang masih berlaku.


Ada 3 unsur yang memberikan kontribusi pada keselamatan penerbangan
1.     Pesawat terbang itu sendiri, bagaimana peswat terbang itu di desain, dan dirawat.
2.     Sistem Penerbangan  Negara, airport, jalur lalu lintas udara, dan air traffic controls.
3.     Airlines flight operations yang berkaitan dengan pengendalian dan pengoperasian pesawat di airlines.
Dengan demikian tanggung jawab regulator penerbangan suatu negara adalah memastikan keselamatan penerbangan pada tingkat yang tertinggi pada ketiga unsur tersebut. Itulah sebabnya ketika terjadi kecelakaan beruntun awal 2007 lalu, FAA menjatuhkan penilaiannya kepada regulator atau otoritas penerbangan Indonesia, bukan kepada maskapai penerbangannya.


























BAB 4
KESIMPULAN DAN PENUTUP.

D.     KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diketahui mengenai pentingnya menciptakan sistem transportasi yang efektif dan efieien dengan memperhatikan aspek-aspek yang mempengaruhi termasuk dalam keselamatan transportasi udara. Dari permasalahan-permasalahan yang muncul tersebut dapat dilakukan beberapa upaya untuk menangani permasalahan antara.

1.      Pengawasan Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah berfungsi sebagai regulator yakni pihak yang mengeluarkan regulasi penting khususnya mengenai transportasi udara.
Dalam hal pengoperasian pesawat terbang komersial, setiap maskapai penerbangan harus terlebih dahulu memiliki AOC (Aircraft Operating Certificate atau Sertifikasi Pengoperasian Pesawat) dan setiap organisasi perawatan pesawat terbang (lazim disebut juga Maintenance, Repair and Overhaul Station/MRO) wajib memiliki sertifikat AMO (Approved Maintenance Organization) yang diterbitkan oleh Ditjen Hubud.
Kewajiban Ditjen Hubud terhadap para pemegang AOC dan AMO adalah membina, mengawasi, menyupervisi, dan mengendalikan para operator/airlines dan MRO.
Ditjen Hubud juga bertanggung jawab dalam penerbitan licence bagi para personel seperti pilot dan mekanik, juga penerbitan otorisasi bagi dispatcher (mekanik atau pilot yang berhak mengizinkan pesawat untuk terbang) dan penerbitan Certificate of Airworthiness (CoA, sertifikat kelaikan terbang) bagi pesawat terbang yang akan beroperasi.
Dengan peranan Ditjen Hubud yang sedemikian besar jelas bahwa hitam putihnya para pelaku bisnis penerbangan tidak akan terlepas dari sejauh mana Ditjen Hubud melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya secara tepat. Semua pesawat terbang yang masuk dan dioperasikan oleh maskapai penerbangan Indonesia harus melalui izin dan verifikasi Ditjen Hubud untuk memperoleh CoA, tidak terkecuali bila pesawat tersebut bukan pesawat baru.
Peran sentral dan kewajiban pemerintah dalam menjaga keselamatan transportasi seharusnyalah bersifat proaktif dan bukannya reaktif setelah terjadinya kecelakaan.

2.     Memperketat Keselamatan
Departemen Perhubungan akan membatasi usia pesawat udara jet yang boleh dioperasionalkan pertama kali oleh maskapai penerbangan nasional yakni maksimal 10 tahun dan 70.000 pendaratan.
Untuk menghindari adanya bias tanggung jawab apabila terjadi sesuatu, seyogianya, maskapai penerbangan tidak melakukan perawatan pesawat sendiri kecuali daily maintenance. Untuk melakukan Schedule Maintenance (By Calendar and / or Flight Hours) dan Un- Schedule Maintenance (Major Repair, Minor Repair,On Condition) sebaiknya menggunakan jasa MRO seperti Garuda Maintenance Facility (GMF), Merpati Maintenance Facility (MMF), dan fasilitas serupa lainnya.
Perawatan pesawat yang tepat untuk menjaga keselamatan penerbangan memang mungkin berharga mahal, tetapi akan lebih mahal lagi apabila terjadi kecelakaan. Dengan adanya korban jiwa, aset pesawat yang hilang, santunan yang harus dibayar, kemungkinan dituntut di pengadilan, reputasi perusahaan yang rusak, bahkan kredibilitas pemerintah pun mungkin akan turun.

3.     Peremajaan Pesawat
Untuk kebanyakan maskapai penerbangan, jawaban dari pertanyaan kapan pesawat terbang sudah dianggap tua adalah cukup sederhana, bila umur (useful life) keekonomian pesawat tersebut sudah berakhir. Namun, sebuah pesawat terbang yang sudah dianggap tua oleh suatu negara, misalnya, mungkin masih dianggap cukup muda oleh negara lain.
Umur pesawat terbang tidak hanya ditentukan dari berapa tahun sejak awal terbang, tetapi juga berapa banyak flight cycle (take off/landing atau lepas landas dan mendarat) yang pernah dilakukannya.

4.     Penentuan Batas Tarif Pesawat untuk Menghindari Persaingan Tidak Sehat
Pemerintah berupaya membalikkan keadaan dengan menaikkan tarif referensi. Tarif referensi merupakan alat agar maskapai penerbangan tidak melanggar komponen keamanan terbang. Faktor-faktor penghitung yang masuk dalam tarif referensi itu antara lain mencakup asuransi, biaya perawatan pesawat, manajemen, tingkat keterisian penumpang 75 %, aumsi harga avtur Rp 4.600 dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kenaikan tarif referensi diperkirakan sekitar 30 %, tidak akan mengurangi perang harga tetapi akan berdampak positif terhadap keselamatan penumpang dan masa depan airlines yang bersangkutan. Dengan ongkos pesawat yang relatif sama maka manajemen airlines akan dipaksa kreatif, efisiensi di segala lini, memasuki segmentasi yang tepat dan membangun kualitas pelayanan yang prima. Kenaikan tarif referensi harus disusul kebijaksanaan lain untuk mengamankan pasar domestik.
Sebetulnya penentuan tarif angkutan udara telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 tahun 2002 tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif penumpang angkutan udara niaga
Tarif dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per penumpang kilometer;. Tarif jarak adalah besaran tarif per rute penerbangan per satu kalo penerbangan, untuk setiap penumpangyang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta dengan memperhatikan faktor daya beli. Tarif normal (normal fee) adalah tarif jarak tertinggu yang diijinkan diberlakukan oleh perusahaan angkutan udara dan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Tarif batas adalah tarif jarak tertinggi/ maksimum yang diijinkan diberlakukan oleh perusahaan angkutan udara dan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Besaran tarif dasar dan tarif jarak diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan setelah dilakukan pembahsan terlebih dahulu dengan:
a. asosiasi perusahaan angkutan udara;
b. perusahaan angkutan udara
c. pengguna jasa angkutan udara
Besaran tarif dasar dan tarif jarak disampaikan oleh Direktur Jenderal sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. perhitungan biaya operasi pesawat udara
b. justifikasi penyesuaian tarif dasar dan atau tarif jarak
c. hasil bahasan dengan masyarakat transportasi udara
Menteri menetapkan besaran tarif dasar dan atau tarif jarak sebagaimana diusulkan Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial dan politik.
Tarif dasar di peroleh dari hasil perhitungan biaya pokok rata-rata ditambah keuntungan. Biaya pokok dimaksud terdiri dari komponen biaya, yaitu:
a. biaya langsung, terdiri dari biaya tetap dan biaya variable;
b. biaya tidak langsung terdiri dari biaya organisasi dan biaya pemasaran.
Namun tarif seperti diatur dalam Kepmen diatas hanya mengatur batas atas tarif sedangkan batas bawah tarif angkutan udara belum diatur secara jelas mengingat tarif diperoleh dari besarnya biaya pokok ditambah keuntungan. Dengan konsep biaya operasional yang ditekan memnugkinkan maskapai penerbangan tetp memperoleh keuntungan walaupun tarifnya murah.

5.     Perlu adanya sanksi hukum yang tegas kepada maskapai yang tidak menerapkan keselamatan layak
Maskapai yang mengabaikan keselamatan perlu mendapat sanksi yang tegas dengan landasan hukum yang kuat. Seringkali pelanggaran yang terjadi kurang diperhatikan. Pemerintah bertindak setelah terjadi kecelakaan. Tentu saja penumpang sebagai konsumen sangat dirugikan mengingat konsumen berhak untuk mendapatkan rasa aman dalam pelayanan transportasi.
Sanksi yang dapat diberikan sangat bervariasi tergantung tingkat kesalahannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan izin, atau bahkan mencabut izin usaha maskapai penerbangan.
Diharapkan dengan adanya sanksi tegas tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada maskapai penerbangan sehingga lebih memperhatikan semua aspek yang harus dipenuhi khususnya keamanan dan keselamatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA"

“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA TAHUN 2017” Penjelasan  Lini 1 :  barang ka...