STMT TRISAKTI
OBSERVASI KEGIATAN
PENGIRIMAN BARANG MELALUI MODA TRANSPORTASI UDARA
NAMA KELOMPOK
DIMNI
SYIFAI
MUTIARA
HATIFAH
SYIFA
NATASYA
YESSY
YOLANDA
YUDISTIRA
ALFARISI
D3 MTU A
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN................................................. 4
BAB II
PEMBAHASAN................................................... 6
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN................................. 13
Kata
Pengantar
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada penyusun untuk dapat
menyelesaikan makalah laporan yang berjudul "Penanganan Kargo Dalam
Regulated Agent". Tujuan penyusunan makalah ini ialah untuk melengkapi
tugas mata kuliah Pengantar Kargo yang dibimbing oleh Bapak Agus Setiawan
Dalam menyelesaikan makalah ini,
penulis telah melakukan kunjungan ke Kargo Soekarno Hatta pada hari Rabu,03
Agustus 2016.. Oleh sebab itu sudah selayaknya penyusun mengucapkan terima
kasih kepada Bapak Agus yang telah membimbing penulis dengan penuh kesabaran
dan perhatian. Juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah memberikan bantuan dan tidak sempat penyusun sebutkan satu per satu.
Kami berharap semoga dengan disusunnya
makalah ini dapat memberikan pengetahuan bagi para pembaca. Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Jakarta, 11
Agustus 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Definisi
cargo secara sederhana adalah semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat
terbang), laut (kapal), dan darat (truk container) yang biasanya untuk
diperdagangkan antar wilayah atau antar kota didalam negeri maupun antar Negara
(international) yang lebih dikenal dengan istilah eksport import serta
dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Airway bill) dan semua jenis
barang kecuali benda pos dan bagasi penumpang.
Sebelum
barang sampai pada tempat tujuannya harus melalui beberapa proses penanganan
kargo dimulai dari aktivitas pengiriman barang, penggolongan jenis cargo,
prosedur penerimaan dan pengeluaran kargo. Proses ini dilakukan dengan tiga
pihak utama yaitu pihak pengirim (shipper), pihak penerima (consignee) dan
pihak pengangkut (carrier). Shipper juga bisa perorangan atau badan usaha yang
dilakukan secara langsung tanpa perantara atau melalui jasa pengiriman barang
yaitu freight forwarder.Pihak produsen/shipper mengirim barang tersebut kepada
forwarder/cargo agent sekaligus melampirkan dokumen-dokumen kepada pihak cargo
setelah itu pihak airlines/pengangkut menggolongkan semua barang tersebut
kedalam klasifikasi kargo.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
kegiatan penanganan kargo,tentunya ada beberapa hal yang harus diketahui dan
dipahami diantaranya yaitu :
- Bagaimana
cara barang masuk melalui Regulated Agent?
- Apa saja
berkas yang dibutuhkan dalam pengiriman kargo?
- Bagaimana
penanganan kargo yang teridentifikasi DG?
- Apa saja
peran Regulated Agent dalam pengiriman katgo?
1.3 Tujuan
Tujuan dari
kunjungan yang dilakukan oleh mahasiswa vokasi MTU A mengenai kargo yaitu :
- Mahasiswa
mulai mengetahui bagaimana cara proses pengiriman kargo
- Mahasiswa
melihat secara langsung bagaimana penanganan kargo sebelum dikirim
- Mahasiswa
mampu membuktikan pelajaran yang telah diterima dari mata kuliah basic kargo
Cargo adalah
semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut
(kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik
antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang
dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Ada pihak
utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan
atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau
warehouse operator.
BAB II
PEMBAHASAN
CARGO AREA
Cargo Handling adalah suatu
rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima sampai dimuat
ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan luar
negeri.
- Proses
pekerjaan antara lain adalah :
1. Penerimaan
(Acceptance).
2. Timbang
barang.
3. Pembuatan
Dokumen Angkut (Documentation).
4. Build-up
/ Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
5. Penarikan
dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
6. Loading
ke pesawat dan unloading dari pesawat.
7.
Penyimpanan (storage).
8.
Pengiriman (delivery)
Cargo Handling dapat berjalan baik
apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan
pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan
dilakukan dengan benar sesuai operating procedu
1. Sistem
Untuk
pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam
Computer.
2. Prosedur
Setiap
gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa
tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional
dapat berjalan lancar.
3. Sarana & Prasarana di Gudang
Sarana dan
prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang
kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak
bergerak.
Klasifikasi Kargo
Berdasarkan
cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar, yaitu general cargo
dan special cargo.
1. General Cargo adalah barang-barang
kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus. Seperti:
barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga,
pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.
2. Special cargo adalah barang-barang
kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis
barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi
persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau
pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable
goods, dan dangerous goods.
benda –
benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM,
PER, PES, PEM, HEA, dll.
1)
Explosive Material, dengan kode REC.
Barang ini
mudah meledak, karena mengandung zat –
zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
2) Flammable goods
Barang ini
mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair
(RFL). Contoh: oxigent.
4) Corrosive Material (RCM)
Barang ini
dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
5) Irritan Material
Barang atau
bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda
lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
6) Magnetized Material (MAG)
Barang yang
mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
7) Oxidizing Material
Barang yang
mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
8) Fragile goods (FRG)
Barang –
barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca
gelas, dll.
9) Poisonous
Substances (RPS)
Barang –
barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang.
Contoh: cianida, arsenik, dll.
10) Radio Active Material
Bahan – bahan
yang mengandung radio aktif.
11) Valuable Goods (VAL)
Barang –
barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam
mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
12) Wet Freight
Golongan
barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan
cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang
basah, makanan, telur, dll.
Prosedur PENGIRIMAN CARGO UDARA DOMESTIC
1. Menentukan Berat Kiriman
Untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :
Untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :
Berdasarkan Volume Barang
Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan,
akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :
Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan,
akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :
(Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 =
Volume
Berat Asli (Actual Weight)
Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.
Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.
Keterangan :
Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
2. Pengisian Airwaybill
Untuk pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman) dapat dilakukan oleh petugas
kurir cargo dengan lengkap dan jelas.
Untuk pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman) dapat dilakukan oleh petugas
kurir cargo dengan lengkap dan jelas.
Airwaybill atau STTP sebelum dibawa
bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangan oleh Shipper
(Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagi tanda bukti pengiriman.
3. Ukuran Kemasan (Packaging)
Ukuaran kemasan harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat yang akan dipergunakan dengan
ukuran sebagai berikut :
Ukuaran kemasan harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat yang akan dipergunakan dengan
ukuran sebagai berikut :
Panjang : 150 cm
Lebar : 110 cm
Tinggi : 80 cm
Lebar : 110 cm
Tinggi : 80 cm
Ket : Ukuran tidak mengikat
tergantung jenis pesawat pengangkut.
SYARAT – SYARAT PENGIRIMAN :
1. Barang kiriman bukan berupa uang
atau surat berharga
2. Isi yang tidak sesuai dengan yang tertera didalam Airwaybill atau STTP bukan tanggung jawabperusahaan cargo, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Shipper (Pengirim).
3. Kerusakan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak terduga (Force Majeur)ataupun karena pengepakan yang tidak sempurna adalah diluar tanggung jawab perusahaan cargo
4. Kerusakan atau kehilangan, akan mendapatkan penggantian maksimum Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atau tergantung negosiasi antara pihak pengirim dan perusahaan cargo.
5. Asuransi pengiriman untuk Shipment yang nilai resikonya tinggi, dapat dilakukan oleh perusahaan cargo dengan premi yang dibebankan kepada pengirim.
2. Isi yang tidak sesuai dengan yang tertera didalam Airwaybill atau STTP bukan tanggung jawabperusahaan cargo, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Shipper (Pengirim).
3. Kerusakan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak terduga (Force Majeur)ataupun karena pengepakan yang tidak sempurna adalah diluar tanggung jawab perusahaan cargo
4. Kerusakan atau kehilangan, akan mendapatkan penggantian maksimum Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atau tergantung negosiasi antara pihak pengirim dan perusahaan cargo.
5. Asuransi pengiriman untuk Shipment yang nilai resikonya tinggi, dapat dilakukan oleh perusahaan cargo dengan premi yang dibebankan kepada pengirim.
Pihak – pihak Terkait dalam
Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu:
a. Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
b. Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
c. Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu:
a. Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
b. Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
c. Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.
Alur Outgoing Kargo
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
Kargo yang akan dikirim akan
dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahuluSetelah melakukan reservation,
kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance).
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
–
Form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu
(PEBT)
–
Form Shipper Letter of Instruction (SLI)
–
Packing List
–
Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen karantina
–
Dokumen pelengkap lainnya.
Dari proses di gudang penerimaan
kargo, kargo akan dibawa ke unit Bea dan Cukai (customs). Di customs, kargo
akan menerima dokumen kargo dan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen
pengangkutan lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel
tersebut sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea
cukai untuk dikirim.Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang
pengiriman (Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu,
untuk mengetahui isi yang akan dikirim.Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan
disimpan di gudang (Storage area). Kargo yang akan dikirim akan di packing
ulang dengan menggunakan plastik di Build up area.Jika sudah siap, kargo akan
dimuat ke pesawat.
Alur Incoming Kargo
Secara umum proses incoming kargo impor adalah sebagai berikut :
Secara umum proses incoming kargo impor adalah sebagai berikut :
Kargo diturunkan dari pesawat dan
dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.Di Break Down Area, cargo
dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.Setelah
itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk
pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.Pihak Warehouse Operator akan
mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk
memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.Saat consignee
mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.Setelah consignee
menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea &
cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana
terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai,
cargo dapat dibawa oleh consignee.Jika ada cargo yang diterima baik import
maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo
akan menyimpannya di gudang overflow.Khusus barang kargo internasional setelah
30 hari berada di gudang overflow dinyatakan sebagi barang tidak dikuasai oleh
pihak costoms, berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian
belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh negara.
Kargo Dangerous Goods
Khusus untuk Dangerous Goods
penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang khusus untuk Dangerous
Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline
Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di
pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak
mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.
Air Cargo atau disebut juga Barang,
adalah segala sesuatu yang diangkut atau akan diangkut dalam sebuah pesawat
udara, kecuali :
–
Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan Konvensi Pos
Internasional.
–
Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
–
Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah cargo.
Pada prinsipnya Airlines hanya
menerima cargo dalam kondisi siap untuk diangkut atau “ready for carriage“.
Siap untuk diangkut yang berarti cargo sudah dipacking dengan dokumen yang
lengkap sesuai dengan ketentuan Airlines, IATA, dan Negara tempat
pemberangkatan maupun tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak cargo
melalui agen cargo daripada perorangan.
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya
–
General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
–
Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti
perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material,
dll.
–
Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive,
same day delivery, dsbnya.
BAB III
KESIMPULAN & SARAN
KESIMPULAN
Pengiriman jenazah melalui kargo atau pesawat terbagi menjadi
dua :
A. Uncremated in coffin
Adalah masih
berupa jasad dan pengangkutannya memakai peti yang dilapisi seng (untuk
mencegah kebocoran dan mencegah bau dari jenazah).
B. Cremated in coffin
Adalah jenazah
yang sudah berupa abu/ashes, biasanya berupa guci/kotak.
1. Mengirim barang Apabila kita akan mengirim barang melalui
kargo, maka beberapa hal harus diperhatikan:
- Mendatangi kantor bagian cargo dengan membawa barangnya tentu
saja. Setelah itu barang akan ditimbang dan diperiksa packing-annya. Setelah
semuanya tidak ada masalah lalu
- Dibuatkan Air Way Bill (AWB).
2. Mengeluarkan barang Proses pengeluaran barang yang diterima
adalah:
- Setelah diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan
terlebih dahulu di dalam gudang impor (kecuali untuk barang-barang yang
dikeluarkan hari itu juga, misalnya Koran, film berita untuk tv, barang yang
lekas rusak/busuk seperti daging, sayuran, buah, dsb).
- barang akan mendapat
surat pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (Notice of arrival).
Kargo melalui
udara adalah barang yang dikirim tanpa disertai oleh penumpang. Pengiriman bisa
melalui maskapai penerbangan ataupun agen kargo (freight forwarder). Kemasan
yang dilakukan melalui laut disebut kontainer. Sedangkan kemasan melalui udara
disebut pallet.
Pada dasarnya maskapai
penerbangan terbagi menjadi dua bagian :
1. Penerbangan
untuk penumpang (passenger aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut
penumpang, bagasi dan kargo (surat dan dokumen)
2. Penerbangan
khusus kargo (cargo aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut kargo
saja.
Dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang/kargo ini ada
dua :
1. SMU (Surat Muatan
Udara) khusus untuk penerbangan domestik
2. AWB (Air Way
Bill) khusus untuk penerbangan internasional.
SARAN
1. Mesikpun didalam
cargo tentang pengangkutan jenazah sudah ada aturan-aturan tertentu namun
tekadang ada saja pegawai kargo yang suka nakal dengan mempermainkan jenazah
untuk mendapatkan suatu keuntungan yang lebih dari prosedur perusahaan cargo.
2. Biasanya didalam
perusahaan cargo ada beberapa perusahaan yang mempunyai spesifikasi pengeriman
dalam prosedur cargo, hal ini biasanya ada barang yang di simpan dahulu
(pending) karena barang tersebut tidak memnuhi spesifikasi prosedur suatu
perusahaan.
3. Seharusnya
pegawai-pegawai cargo lebih diperhatikan akan sikap dan penampilan, karena
walaupun mereka hanya bekerja dibagian cargo yang ada didalam perusahaan
penerbangan mereka juga diharuskan mementingakan sikap dan penampilan.