Kamis, 18 Mei 2017

OBSERVASI KEGIATAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI MODA TRANSPORTASI UDARA

STMT TRISAKTI

OBSERVASI KEGIATAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI MODA TRANSPORTASI UDARA










NAMA KELOMPOK

DIMNI SYIFAI
MUTIARA HATIFAH
SYIFA NATASYA
YESSY YOLANDA
YUDISTIRA ALFARISI


D3 MTU A
DAFTAR ISI



BAB I
PENDAHULUAN.................................................                4

BAB II
PEMBAHASAN...................................................                6

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN.................................                13             






























Kata Pengantar
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada penyusun untuk dapat menyelesaikan makalah laporan yang berjudul "Penanganan Kargo Dalam Regulated Agent". Tujuan penyusunan makalah ini ialah untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Kargo yang dibimbing oleh Bapak Agus Setiawan

Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis telah melakukan kunjungan ke Kargo Soekarno Hatta pada hari Rabu,03 Agustus 2016.. Oleh sebab itu sudah selayaknya penyusun mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus yang telah membimbing penulis dengan penuh kesabaran dan perhatian. Juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan tidak sempat penyusun sebutkan satu per satu.

Kami berharap semoga dengan disusunnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan bagi para pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


Jakarta, 11 Agustus 2016






Penulis







BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Definisi cargo secara sederhana adalah semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), dan darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan antar wilayah atau antar kota didalam negeri maupun antar Negara (international) yang lebih dikenal dengan istilah eksport import serta dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Airway bill) dan semua jenis barang kecuali benda pos dan bagasi penumpang.
Sebelum barang sampai pada tempat tujuannya harus melalui beberapa proses penanganan kargo dimulai dari aktivitas pengiriman barang, penggolongan jenis cargo, prosedur penerimaan dan pengeluaran kargo. Proses ini dilakukan dengan tiga pihak utama yaitu pihak pengirim (shipper), pihak penerima (consignee) dan pihak pengangkut (carrier). Shipper juga bisa perorangan atau badan usaha yang dilakukan secara langsung tanpa perantara atau melalui jasa pengiriman barang yaitu freight forwarder.Pihak produsen/shipper mengirim barang tersebut kepada forwarder/cargo agent sekaligus melampirkan dokumen-dokumen kepada pihak cargo setelah itu pihak airlines/pengangkut menggolongkan semua barang tersebut kedalam klasifikasi kargo.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam kegiatan penanganan kargo,tentunya ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipahami diantaranya yaitu :
- Bagaimana cara barang masuk melalui Regulated Agent?
- Apa saja berkas yang dibutuhkan dalam pengiriman kargo?
- Bagaimana penanganan kargo yang teridentifikasi DG?
- Apa saja peran Regulated Agent dalam pengiriman katgo?



1.3 Tujuan
Tujuan dari kunjungan yang dilakukan oleh mahasiswa vokasi MTU A mengenai kargo yaitu :
- Mahasiswa mulai mengetahui bagaimana cara proses pengiriman kargo
- Mahasiswa melihat secara langsung bagaimana penanganan kargo sebelum dikirim
- Mahasiswa mampu membuktikan pelajaran yang telah diterima dari mata kuliah basic kargo

Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau warehouse operator.

























BAB II
PEMBAHASAN


CARGO AREA
            Cargo Handling adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan luar negeri.

- Proses pekerjaan antara lain adalah :
1. Penerimaan (Acceptance).
2. Timbang barang.
3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
6. Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
7. Penyimpanan (storage).
8. Pengiriman (delivery)

            Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedu

1. Sistem
Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer.

2. Prosedur
Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar.

3. Sarana & Prasarana di Gudang
Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.

Klasifikasi Kargo
Berdasarkan cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar, yaitu general cargo dan special cargo.
1. General Cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus. Seperti: barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.

2. Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.

benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.
 1) Explosive Material, dengan kode REC.
Barang ini mudah meledak, karena  mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
 2) Flammable goods
Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.

4) Corrosive Material (RCM)
Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.

5) Irritan Material
Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.

6) Magnetized Material (MAG)
Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.

7) Oxidizing Material
Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.

8) Fragile goods (FRG)
Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.

 9) Poisonous Substances (RPS)
Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.

10) Radio Active Material
Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.


11) Valuable Goods (VAL)
Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.

12) Wet Freight
Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.

Prosedur PENGIRIMAN CARGO UDARA DOMESTIC
1. Menentukan Berat Kiriman
Untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :
Berdasarkan Volume Barang
Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan,
akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :
(Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
Berat Asli (Actual Weight)
Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.
Keterangan :
Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
2. Pengisian Airwaybill
Untuk pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman) dapat dilakukan oleh petugas
kurir cargo dengan lengkap dan jelas.
Airwaybill atau STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangan oleh Shipper (Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagi tanda bukti pengiriman.
3. Ukuran Kemasan (Packaging)
Ukuaran kemasan harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat yang akan dipergunakan dengan
ukuran sebagai berikut :
Panjang : 150 cm
Lebar : 110 cm
Tinggi : 80 cm
Ket : Ukuran tidak mengikat tergantung jenis pesawat pengangkut.
SYARAT – SYARAT PENGIRIMAN :
1. Barang kiriman bukan berupa uang atau surat berharga
2. Isi yang tidak sesuai dengan yang tertera didalam Airwaybill atau STTP bukan tanggung jawabperusahaan cargo, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Shipper (Pengirim).
3. Kerusakan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak terduga (Force Majeur)ataupun karena pengepakan yang tidak sempurna adalah diluar tanggung jawab perusahaan cargo
4. Kerusakan atau kehilangan, akan mendapatkan penggantian maksimum Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atau tergantung negosiasi antara pihak pengirim dan perusahaan cargo.
5. Asuransi pengiriman untuk Shipment yang nilai resikonya tinggi, dapat dilakukan oleh perusahaan cargo dengan premi yang dibebankan kepada pengirim.
Pihak – pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu:
a. Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
b. Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
c. Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.
Alur Outgoing Kargo
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahuluSetelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance).
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
–        Form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT)
–        Form Shipper Letter of Instruction (SLI)
–        Packing List
–        Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen karantina
–        Dokumen pelengkap lainnya.
Dari proses di gudang penerimaan kargo, kargo akan dibawa ke unit Bea dan Cukai (customs). Di customs, kargo akan menerima dokumen kargo dan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman (Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu, untuk mengetahui isi yang akan dikirim.Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan disimpan di gudang (Storage area). Kargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di Build up area.Jika sudah siap, kargo akan dimuat ke pesawat.
Alur Incoming Kargo
Secara umum proses incoming kargo impor adalah sebagai berikut :
Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.Setelah itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.Khusus barang kargo internasional setelah 30 hari berada di gudang overflow dinyatakan sebagi barang tidak dikuasai oleh pihak costoms, berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh negara.
Kargo Dangerous Goods
Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.
Air Cargo atau disebut juga Barang, adalah segala sesuatu yang diangkut atau akan diangkut dalam sebuah pesawat udara, kecuali :
–        Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan Konvensi Pos Internasional.
–        Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
–        Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah cargo.
Pada prinsipnya Airlines hanya menerima cargo dalam kondisi siap untuk diangkut atau “ready for carriage“. Siap untuk diangkut yang berarti cargo sudah dipacking dengan dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan  Airlines, IATA, dan Negara tempat pemberangkatan maupun tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak cargo melalui agen cargo daripada perorangan.
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya
–        General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
–        Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.
–        Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same day delivery, dsbnya.















BAB III
KESIMPULAN & SARAN

KESIMPULAN

Pengiriman jenazah melalui kargo atau pesawat terbagi menjadi dua :
A. Uncremated in coffin
            Adalah masih berupa jasad dan pengangkutannya memakai peti yang dilapisi seng (untuk mencegah kebocoran dan mencegah bau dari jenazah).
B. Cremated in coffin
            Adalah jenazah yang sudah berupa abu/ashes, biasanya berupa guci/kotak.
1. Mengirim barang Apabila kita akan mengirim barang melalui kargo, maka beberapa hal harus diperhatikan:
- Mendatangi kantor bagian cargo dengan membawa barangnya tentu saja. Setelah itu barang akan ditimbang dan diperiksa packing-annya. Setelah semuanya tidak ada masalah lalu
- Dibuatkan Air Way Bill (AWB).
2. Mengeluarkan barang Proses pengeluaran barang yang diterima adalah:
- Setelah diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan terlebih dahulu di dalam gudang impor (kecuali untuk barang-barang yang dikeluarkan hari itu juga, misalnya Koran, film berita untuk tv, barang yang lekas rusak/busuk seperti daging, sayuran, buah, dsb).
-  barang akan mendapat surat pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (Notice of arrival).

            Kargo melalui udara adalah barang yang dikirim tanpa disertai oleh penumpang. Pengiriman bisa melalui maskapai penerbangan ataupun agen kargo (freight forwarder). Kemasan yang dilakukan melalui laut disebut kontainer. Sedangkan kemasan melalui udara disebut pallet.

Pada dasarnya maskapai  penerbangan terbagi menjadi dua bagian :
1.         Penerbangan untuk penumpang (passenger aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut penumpang, bagasi dan kargo (surat dan dokumen)
2.         Penerbangan khusus kargo (cargo aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut kargo saja.
Dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang/kargo ini ada dua :
1.         SMU (Surat Muatan Udara) khusus untuk penerbangan domestik
2.         AWB (Air Way Bill) khusus untuk penerbangan internasional.




SARAN
1.         Mesikpun didalam cargo tentang pengangkutan jenazah sudah ada aturan-aturan tertentu namun tekadang ada saja pegawai kargo yang suka nakal dengan mempermainkan jenazah untuk mendapatkan suatu keuntungan yang lebih dari prosedur perusahaan cargo.
2.         Biasanya didalam perusahaan cargo ada beberapa perusahaan yang mempunyai spesifikasi pengeriman dalam prosedur cargo, hal ini biasanya ada barang yang di simpan dahulu (pending) karena barang tersebut tidak memnuhi spesifikasi prosedur suatu perusahaan.
3.         Seharusnya pegawai-pegawai cargo lebih diperhatikan akan sikap dan penampilan, karena walaupun mereka hanya bekerja dibagian cargo yang ada didalam perusahaan penerbangan mereka juga diharuskan mementingakan sikap dan penampilan.



TANDA KEBANGSAAN (NATIONALITY MARK) PESAWAT UDARA



TANDA KEBANGSAAN (NATIONALITY MARK) PESAWAT UDARA



Jika kita mau naik pesawat atau sedang berada di ruang tunggu di sebuah bandara, coba perhatikan pesawat-pesawat yang sedang parkir. Perhatikan pada bagian belakang dekat ekor pesawat. KIta akan dapatkan sebuah kode yang terdiri dari 5 atau 6 karakter huruf dan / atau angka. Umumnya kode tersebut formatnya adalah:

                                      
XY-ABC

Kode ini disebut sebagai nomor registrasi sebuah pesawat terbang. Atau dikenal dengan nomor ekor pesawat terbang. Kode nomor ini berfungsi layaknya flat nomor pada kendaraan bermotor seperti pada motor dan mobil.

Seperti terlihat pada format kode di atas, kode nomor registrasi pesawat terbang terdiri dari dua bagian, yaitu Kode Prefix (awalan) = XY dan Kode Suffix (akhiran) = ABC. Umumnya kedua bagian kode ini dipisahkan oleh tanda 'minus' (tanda ' - ' ).


- Kode Prefix ( XY- )

Kode prefix ini umumnya terdiri dari 2 karakter, namun ada juga yang 1 atau 3 karakter dengan kombinasi huruf dan angka. Bagian kode ini menunjukkan wilayah atau negara di mana pesawat tersebut berasal. Karenanya kode ini dikenal sebagai kode International Prefix. Atau dikenal juga dengan Nationality Mark ( Tanda Kebangsaan). Pembagian kode international prefix ini diatur dan dikeluarkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) yang merupakan sebuah organisasi penerbangan sipil internasional. Sebagai contoh, untuk Indonesia menggunakan kode prefix PK, kemudian diikuti kode suffix untuk masing-masing jenis pesawat. Ini berarti setiap pesawat terbang sipil yang nomor registrasinya berawalan (prefix) PK, berarti pesawat terbang tersebut berasal dari Indonesia. Masing-masing negara memiliki kode prefix-nya sendiri-sendiri. Ini bisa di lihat pada tabel di bawah tulisan ini.





- Kode Suffix ( -ABC )
Kode suffix umumnya terdiri dari 3 karakter, namun ada juga yang lebih dari 3 karakter. Kode suffix ini disebut jugaRegistration Mark. Bagian kode suffix ini ditetapkan oleh lembaga yang mengurusi penerbangan sipil di masing-masing negara. Untuk Indonesia kode suffix ini diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di bawah Departemen Perhubungan (Menteri Perhubungan). Kode suffix ini merujuk pada masing-masing pesawat terbang yang berarti setiap pesawat terbang memiliki kode suffix-nya masing-masing.

Selain menggunakan format penulisan seperti di atas (XY - ABC), beberapa negara juga menggunakan format seperti berikut:
                                                                   X - ABCD

Hanya 1 karakter untuk prefix dan 4 atau lebih karakter untuk suffix-nya.

Negara yang menggunakan format ke dua ini diantaranya adalah:
          - Amerika    :     (N-x to N-xxxxx)
          - Jerman      :     (D-xxxx)
          - Perancis   :      (F-xxxx)
          - Inggris       :      (G-xxxx)
          - Kanada     :      (C-xxxx)
          - China        :       (B-xxxx)
dll.

Terkadang, kode prefix dari nomor registrasi sebuah pesawat merupakan huruf awal dari nama negara asalnya, seperti:

JA - xxx   = Japan

C - xxxx   = Canada
I - xxxx     = Italia
Z - xxx     = Zimbabwe
F - xxxx   =  France

Terkadang juga ICAO memberikan kode prefix berdasarkan huruf awal dari negara tersebut berdasarkan bahasa aslinya, seperti:


G - xxxx  = Great Britain (Inggris)

D - xxxx  = Deutschland  (Jerman)
OE -xxx  = Oestereich  (Austria)






Beberapa negara masih menggunakan kode prefix yang diatur oleh ICAO berdasarkan sejarah kolonial dahulu. Artinya kode prefix ini dahulunya telah dipergunakan sebelum negeri tersebut merdeka dan sekarang masih tetap dipergunakan. Contohnya:

- Australia     =  VH - xxx 

- India            =  VT - xxx

Dahulu setiap negeri jajahan Inggris menggunakan kode prefix yang diawali oleh huruf V. Huruf V ini singkatan dariViceroy, yang merupakan gelar bagi gubernur kolonialnya. Dan Australia dan India masih menggunakan warisan kode prefix dari negeri penjajahnya dahulu.


Sama halnya dengan negara kita, Indonesia. Masih menggunakan kode prefix berdasarkan sejarah kolonial dahulu. Dahulu sebagai negeri jajahan Belanda, registrasi pesawat terbang kita menggunakan kode prefix PKsingkatan dari Pays Kolonie (bahasa Belanda yang berarti negeri jajahan atau wilayah kolonial). Sedangkan belanda sendiri registrasi pesawat terbangnya memiliki kode prefix PH, singkatan dari Pays Holland (bahasa Belanda yang berarti Negeri Holland / Belanda / Netherlands).


Beberapa negara yang telah merdeka atau lepas dari koloni penjajahnya, telah mengganti kode prefiknya. Seperti Hongkong dan Pakistan.
Dahulu sewaktu masih menjadi bagian dari koloni Inggris, kode prefik dari nomor registrasi pesawat terbang Hongkong adalah VR. Namun setelah lepas dari koloni Inggris dan dikembalikan ke China, kode prefik-nya digantiB-xxxx, yang juga merupakan kode prefik untuk nomor registrasi penerbangan sipil China. 
Begitu juga dengan Pakistan. Sebelumnya menggunakan kode prefix VT karena masih bagian dari India. Namun setelah lepas dari India th 1947 yang merupakan bekas jajahan Inggris, Pakistan menggunakan kode prefik sendiri untuk nomor registrasi penerbangan sipilnya, yaitu AP.

Seiring berjalannya waktu, banyak dari kode prefix nomor registrasi yang berubah, tak terpakai lagi. Ini dikarenakan banyak negara baru yang muncul dan lenyap. Sebagai contoh adalah negara Soviet. Dahulu kode prefix-nya adalah CCCP-12345 seperti gambar berikut:


Kode prefix CCCP (bahasa Rusia yang dalam bahasa Inggris disingkat USSR, Union of Soviet Socialist Republics), namun setelah Soviet pecah dan yang tergabung dalam federasi Rusia, kode prefix nomor registrasi pesawat terbang sipilnya berganti menjadi RA-12345.

Tulisan ini lebih khusus membahas kode prefix dari nomor registrasi pesawat terbang yang menunjukkan asal negara sebuah pesawat terbang. Sedangkan kode suffix-nya digunakan untuk identitas pesawat tersebut. (Kelak kita bahas lain waktu).


Berikut tabel kode prefix nomor registrasi pesawat terbang sipil dari berbagai negara.
Negara
Prefix
Suffix
Afghanistan
YA
abc
Albania
ZA
abc
Algeria
7T
abc
Angola
D2
abc
Antigua and Barbuda
V2
abc
Argentina
LQ or LV
abc
Armenia
EK
12345
Aruba
P4
abc
Australia
VH
abc
Austria
OE
abc
Azerbaijan
4K
ab1
Bahamas
C6
abc
Bahrain
A9C
ab
Bangladesh
 S2 or S3
abc
Barbados
8P
abc
Belarus
EW
abc
Belgium
OO
abc
Belize
V3
abc
Benin
TY
abc
Bermuda Isles
VPB
ab
Bhutan
 A5
abc
Bolivia
CP
1234
Bosnia and Herzegovina
T9
abc
Botswana
A2
abc
Brazil
PP, PR, PT
abc
British Virgin Islands
VPLV
a
Brunei
V8
abc
Bulgaria
 LZ
abc
Burkina Faso
XT
abc
Burundi
9U
abc
Cameroon
TJ
abc
Canada
C
abcd
Canary Isles
EC
abc
Cape Verde
D4
abc
Cayman Isles
VPC
ab
Central African Republic
TL
abc
Chad
TT
abc
Chile
CC
abc
China
B
abcd
Colombia
HK
1234a
Comoros
D6
abc
Congo (Democratic Republic)
9Q
abc
Congo (Republic of Congo)
TN
abc
Costa Rica
TI
abc
Croatia
9A
abc
Cuba
CU
T-1234
Cyprus
5B
abc
Czech Republic
OK
abc
Denmark
OY
abc
Djibouti
J2
abc
Dominica
J7
abc
Dominican Republic
HI
123ab
Dutch Antilles
PJ
abc
Ecuador
HC
abc
Egypt
SU
abc
El Salvador
YS
abc
Equatorial Guinea
3C
abc
Eritrea
E3
abcd
Estonia
ES
abc
Ethiopia
ET
abc
Falkland Islands
VPF
ab
Fiji Islands
DQ
abc
Finland
OH
abc
France
F
abcd
French Antilles
FOG
ab
French Guyana
FO
abc
Gabon
TR
abc
Gambia
C5
abc
Gaza
4X
abc
Georgia
4L
12345
Germany
D
abcd
Ghana
9G
abc
Greece
SX
abc
Greenland
GL
abc
Grenada
J3
abc
Guatemala
TG
abc
Guinea
3X
abc
Guinea Bissau
J5
abc
Guyana
8R
abc
Haiti
HH
abc
Honduras
HR
abc
Hong Kong
B-H, B-K, B-L
ab
Hungary
HA
abc
Iceland
TF
abc
India
VT
abc
Indonesia
PK
abc
Iran
EP
abc
Iraq
YI
abc
Ireland
EI
abc
Israel
4X
abc
Italy
I
abcd
Ivory Coast
TU
abc
Jamaica
6Y
abc
Japan
JA
1234
Jordan
JY
abc
Kampuchea
XU
123
Kazakhstan
UN
12345
Kenya
5Y
abc
Kiribati
T3
abc
Kuwait
9K
abc
Kyrgyzstan
EX
12345
Laos
RDPL
12345
Latvia
YL
abc
Lebanon
OD
abc
Lesotho
7P
abc
Liberia
EL
abc
Libya
5A
abc
Lithuania
LY
abc
Luxembourg
LX
abc
Macau SAR
CR
abc
Macedonia
Z3
abc
Madagascar
5R
abc
Malawi
7Q
abc
Malaysia
9M
abc
Maldives
8Q
abc
Mali
TZ
abc
Malta
9H
abc
Marshall Islands
V7
abc
Mauritania
5T
abc
Mauritius
3B
abc
Mexico
XA, XB, XC
abc
Micronesia
V6
abc
Moldova
ER
12345
Monaco
3A
abc
Mongolia
MT
1234
Montserrat
VPL
ab
Morocco
CN
abc
Mozambique
C9
abc
Myanmar
XY or XZ
abc
Namibia
V5
abc
Nauru
C2
abc
Nepal
9N
abc
Netherlands
PH
abc
New Zealand
ZK or ZL
abc
Nicaragua
YN
abc
Niger
5U
abc
Nigeria
5N
abc
North Korea
PIC
123
Norway
LN
abc
Oman
A40
ab
Pakistan
AP
abc
Panama
HP
1234abc
Papua New Guinea
P2
abc
Paraguay
ZP
abc
Peru
OB
1234
Philippines
RP
C-1234
Poland
SP
abc
Portugal
CS
abc
Qatar
A7
abc
Réunion Island
FOD
abc
Romania
YR
abc
Russian Federation
RA
12345
Rwanda
9XR
ab
Saint Helena
VQH
ab
Saint Kitts and Nevis
V4
abc
Saint Lucia
J6
abc
Saint Vincent and the Grenadines
J8
abc
Samoa
5W
abc
São Tomé and Príncipe
S9
abc
Saudi Arabia
HZ
abc
Senegal
6V
abc
Seychelles
S7
abc
Sierra Leone
9L
abc
Singapore
9V
abc
Slovakia
OM
abc
Slovenia
S5
abc
Solomon
H4
abc
Somalia
6O
abc
South Africa
ZS, ZT, ZU
abc
South Korea
HL
1234
Spain
EC
abc
Sri Lanka
4R
abc
Sudan
ST
abc
Surinam
PZ
abc
Swaziland
3D
abc
Sweden
SE
abc
Switzerland
HB
abc
Syria
YK
abc
Tahiti
F-OH
ab
Taiwan
B
1234
Tajikistan
EY
12345
Tanzania
5H
abc
Thailand
HS
123
Togo
5V
abc
Tonga
A3
abc
Trinidad and Tobago
9Y
abc
Tunisia
TS
abc
Turkey
TC
abc
Turkmenistan
EZ
a123
Turks and Caicos Isles
VQT
ab
Tuvalu
T2
abc
Uganda
5X
abc
Ukraine
UR
12345
United Arab Emirates
A6
abc
United Kingdom
G
abcd
Uruguay
CX
abc
United States
N
123xx
Uzbekistan
UK
12345
Vanuatu
VJ
ab1
Venezuela
YV
123
Vietnam
VN
1234
Yemen
7O
abc
Yugoslavia
YU
abc
Zambia
9J
abc
Zimbabwe
Z
abcd

Demikian kode prefix nomor registrasi pesawat terbang sipil di dunia. Perlu dicatat bahwa nomor registrasi pesawat terbang sipil berbeda dengan nomor registrasi pesawat terbang militer.




SUMBER : http://sanfordlegenda.blogspot.co.id/2014/05/Arti-kode-pada-bagian-ekor-pesawat-terbang-sipil.html

“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA"

“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA TAHUN 2017” Penjelasan  Lini 1 :  barang ka...