Rabu, 28 Maret 2018

“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA"


“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA TAHUN 2017”


Penjelasan 


Lini 1
barang kawasan berikat
Belum di x-ray, jika barang (cargo) dicurigai
setelah dilakukan screening maka dilakukan
pembongkaran cargo oleh pihak bea cukai.

Lini 2:
Barang yang akan di ekspor di screening (x-ray).
Biasanya genco.
Lalu outputnya -> Consigment Shipment
Declaration (CSD) dan di label oleh Regulated Agent
setelah dilakukan screening.


Proses Pengiriman Kargo Ekspor

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengiriman ekspor cargo yaitu: Shipper harus mengetahui bahwa barang tsb dapat dikirim dari origin dan dapat diterima di wilayah destinasi.

   1. Proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
      Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahulu
      Setelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance).
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
                  –        Form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan                                      Ekspor Barang Tertentu (PEBT)
                  –        Form Shipper Letter of Instruction (SLI)
                  –        Packing List
                  –        Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen karantina
                  –        Dokumen pelengkap lainnya.

         Dari proses di gudang penerimaan kargo, kargo akan dibawa ke unit Bea dan Cukai (customs). Di customs, kargo akan menerima dokumen kargo dan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.

        Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman (Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu, untuk mengetahui isi yang akan dikirim. Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan disimpan di gudang (Storage area). Kargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di Build up area. Jika sudah siap, kargo akan dimuat ke pesawat


1        2.  Proses income kargo ekspor sebagai berikut

ü  Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
ü  Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.
ü  Setelah itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.
ü  Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
ü  Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.
ü  Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.
ü  Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
ü  Khusus barang kargo internasional setelah 30 hari berada di gudang overflow dinyatakan sebagi barang tidak dikuasai oleh pihak costoms, berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh negara.



          Proses Alur dokumen dalam pengiriman kargo ekspor di Unit Warehouse PT. Gapura Angkasa


·        Shipper dan Consignee membuat kesepakatan (sales contract)
·        Consignee mengajukan pembukaan L/C kepada Bank yang ditunjuk
·        Setelah dapat persetujuan dari bank, bank akan menghubungi shipper atas L/C yang telah diajukan
·        Shipper menyiapkan barang yang dipesan sebelumnya
·        Shipper menghubungi carrier untuk melakukan booking space dan pelaksanaan pengiriman (menyerahkan shipping instruction)
·        Membuat packing list dan invoice
·        Menyiapkan dokumen PEB
·        Jika barang sudah siap ekspor dan mendapat slot pengiriman, shipper mendaftarkan barang tersebut kepada beacukai dan pihak beacukai akan membuat PEB untuk bisa di loading kedalam pesawat (custom clearance)


      Dokumen yang dibutuhkan saat ekspor :
    
      1.     Letter of credit (L/C)
      2.     Packing
      3.     Invoice
      4.     Shipping instruction  
      5.     Air way bill
      6.     Pemberitahuan ekspor barang
      7.     Persetujuan ekspor
      8.     Laporan pemeriksaan bea cukai
      9.     Bill of exchange 
   
     DOKUMENTASI











    

  




Kamis, 18 Mei 2017

OBSERVASI KEGIATAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI MODA TRANSPORTASI UDARA

STMT TRISAKTI

OBSERVASI KEGIATAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI MODA TRANSPORTASI UDARA










NAMA KELOMPOK

DIMNI SYIFAI
MUTIARA HATIFAH
SYIFA NATASYA
YESSY YOLANDA
YUDISTIRA ALFARISI


D3 MTU A
DAFTAR ISI



BAB I
PENDAHULUAN.................................................                4

BAB II
PEMBAHASAN...................................................                6

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN.................................                13             






























Kata Pengantar
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada penyusun untuk dapat menyelesaikan makalah laporan yang berjudul "Penanganan Kargo Dalam Regulated Agent". Tujuan penyusunan makalah ini ialah untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Kargo yang dibimbing oleh Bapak Agus Setiawan

Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis telah melakukan kunjungan ke Kargo Soekarno Hatta pada hari Rabu,03 Agustus 2016.. Oleh sebab itu sudah selayaknya penyusun mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus yang telah membimbing penulis dengan penuh kesabaran dan perhatian. Juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan tidak sempat penyusun sebutkan satu per satu.

Kami berharap semoga dengan disusunnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan bagi para pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


Jakarta, 11 Agustus 2016






Penulis







BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Definisi cargo secara sederhana adalah semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), dan darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan antar wilayah atau antar kota didalam negeri maupun antar Negara (international) yang lebih dikenal dengan istilah eksport import serta dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Airway bill) dan semua jenis barang kecuali benda pos dan bagasi penumpang.
Sebelum barang sampai pada tempat tujuannya harus melalui beberapa proses penanganan kargo dimulai dari aktivitas pengiriman barang, penggolongan jenis cargo, prosedur penerimaan dan pengeluaran kargo. Proses ini dilakukan dengan tiga pihak utama yaitu pihak pengirim (shipper), pihak penerima (consignee) dan pihak pengangkut (carrier). Shipper juga bisa perorangan atau badan usaha yang dilakukan secara langsung tanpa perantara atau melalui jasa pengiriman barang yaitu freight forwarder.Pihak produsen/shipper mengirim barang tersebut kepada forwarder/cargo agent sekaligus melampirkan dokumen-dokumen kepada pihak cargo setelah itu pihak airlines/pengangkut menggolongkan semua barang tersebut kedalam klasifikasi kargo.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam kegiatan penanganan kargo,tentunya ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipahami diantaranya yaitu :
- Bagaimana cara barang masuk melalui Regulated Agent?
- Apa saja berkas yang dibutuhkan dalam pengiriman kargo?
- Bagaimana penanganan kargo yang teridentifikasi DG?
- Apa saja peran Regulated Agent dalam pengiriman katgo?



1.3 Tujuan
Tujuan dari kunjungan yang dilakukan oleh mahasiswa vokasi MTU A mengenai kargo yaitu :
- Mahasiswa mulai mengetahui bagaimana cara proses pengiriman kargo
- Mahasiswa melihat secara langsung bagaimana penanganan kargo sebelum dikirim
- Mahasiswa mampu membuktikan pelajaran yang telah diterima dari mata kuliah basic kargo

Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau warehouse operator.

























BAB II
PEMBAHASAN


CARGO AREA
            Cargo Handling adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan luar negeri.

- Proses pekerjaan antara lain adalah :
1. Penerimaan (Acceptance).
2. Timbang barang.
3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
6. Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
7. Penyimpanan (storage).
8. Pengiriman (delivery)

            Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedu

1. Sistem
Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer.

2. Prosedur
Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar.

3. Sarana & Prasarana di Gudang
Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.

Klasifikasi Kargo
Berdasarkan cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar, yaitu general cargo dan special cargo.
1. General Cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus. Seperti: barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.

2. Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.

benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.
 1) Explosive Material, dengan kode REC.
Barang ini mudah meledak, karena  mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
 2) Flammable goods
Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.

4) Corrosive Material (RCM)
Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.

5) Irritan Material
Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.

6) Magnetized Material (MAG)
Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.

7) Oxidizing Material
Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.

8) Fragile goods (FRG)
Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.

 9) Poisonous Substances (RPS)
Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.

10) Radio Active Material
Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.


11) Valuable Goods (VAL)
Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.

12) Wet Freight
Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.

Prosedur PENGIRIMAN CARGO UDARA DOMESTIC
1. Menentukan Berat Kiriman
Untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :
Berdasarkan Volume Barang
Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan,
akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :
(Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
Berat Asli (Actual Weight)
Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.
Keterangan :
Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
2. Pengisian Airwaybill
Untuk pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman) dapat dilakukan oleh petugas
kurir cargo dengan lengkap dan jelas.
Airwaybill atau STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangan oleh Shipper (Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagi tanda bukti pengiriman.
3. Ukuran Kemasan (Packaging)
Ukuaran kemasan harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat yang akan dipergunakan dengan
ukuran sebagai berikut :
Panjang : 150 cm
Lebar : 110 cm
Tinggi : 80 cm
Ket : Ukuran tidak mengikat tergantung jenis pesawat pengangkut.
SYARAT – SYARAT PENGIRIMAN :
1. Barang kiriman bukan berupa uang atau surat berharga
2. Isi yang tidak sesuai dengan yang tertera didalam Airwaybill atau STTP bukan tanggung jawabperusahaan cargo, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Shipper (Pengirim).
3. Kerusakan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak terduga (Force Majeur)ataupun karena pengepakan yang tidak sempurna adalah diluar tanggung jawab perusahaan cargo
4. Kerusakan atau kehilangan, akan mendapatkan penggantian maksimum Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atau tergantung negosiasi antara pihak pengirim dan perusahaan cargo.
5. Asuransi pengiriman untuk Shipment yang nilai resikonya tinggi, dapat dilakukan oleh perusahaan cargo dengan premi yang dibebankan kepada pengirim.
Pihak – pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu:
a. Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
b. Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
c. Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.
Alur Outgoing Kargo
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahuluSetelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance).
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
–        Form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT)
–        Form Shipper Letter of Instruction (SLI)
–        Packing List
–        Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen karantina
–        Dokumen pelengkap lainnya.
Dari proses di gudang penerimaan kargo, kargo akan dibawa ke unit Bea dan Cukai (customs). Di customs, kargo akan menerima dokumen kargo dan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman (Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu, untuk mengetahui isi yang akan dikirim.Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan disimpan di gudang (Storage area). Kargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di Build up area.Jika sudah siap, kargo akan dimuat ke pesawat.
Alur Incoming Kargo
Secara umum proses incoming kargo impor adalah sebagai berikut :
Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.Setelah itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.Khusus barang kargo internasional setelah 30 hari berada di gudang overflow dinyatakan sebagi barang tidak dikuasai oleh pihak costoms, berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh negara.
Kargo Dangerous Goods
Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.
Air Cargo atau disebut juga Barang, adalah segala sesuatu yang diangkut atau akan diangkut dalam sebuah pesawat udara, kecuali :
–        Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan Konvensi Pos Internasional.
–        Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
–        Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah cargo.
Pada prinsipnya Airlines hanya menerima cargo dalam kondisi siap untuk diangkut atau “ready for carriage“. Siap untuk diangkut yang berarti cargo sudah dipacking dengan dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan  Airlines, IATA, dan Negara tempat pemberangkatan maupun tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak cargo melalui agen cargo daripada perorangan.
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya
–        General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
–        Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.
–        Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same day delivery, dsbnya.















BAB III
KESIMPULAN & SARAN

KESIMPULAN

Pengiriman jenazah melalui kargo atau pesawat terbagi menjadi dua :
A. Uncremated in coffin
            Adalah masih berupa jasad dan pengangkutannya memakai peti yang dilapisi seng (untuk mencegah kebocoran dan mencegah bau dari jenazah).
B. Cremated in coffin
            Adalah jenazah yang sudah berupa abu/ashes, biasanya berupa guci/kotak.
1. Mengirim barang Apabila kita akan mengirim barang melalui kargo, maka beberapa hal harus diperhatikan:
- Mendatangi kantor bagian cargo dengan membawa barangnya tentu saja. Setelah itu barang akan ditimbang dan diperiksa packing-annya. Setelah semuanya tidak ada masalah lalu
- Dibuatkan Air Way Bill (AWB).
2. Mengeluarkan barang Proses pengeluaran barang yang diterima adalah:
- Setelah diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan terlebih dahulu di dalam gudang impor (kecuali untuk barang-barang yang dikeluarkan hari itu juga, misalnya Koran, film berita untuk tv, barang yang lekas rusak/busuk seperti daging, sayuran, buah, dsb).
-  barang akan mendapat surat pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (Notice of arrival).

            Kargo melalui udara adalah barang yang dikirim tanpa disertai oleh penumpang. Pengiriman bisa melalui maskapai penerbangan ataupun agen kargo (freight forwarder). Kemasan yang dilakukan melalui laut disebut kontainer. Sedangkan kemasan melalui udara disebut pallet.

Pada dasarnya maskapai  penerbangan terbagi menjadi dua bagian :
1.         Penerbangan untuk penumpang (passenger aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut penumpang, bagasi dan kargo (surat dan dokumen)
2.         Penerbangan khusus kargo (cargo aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut kargo saja.
Dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang/kargo ini ada dua :
1.         SMU (Surat Muatan Udara) khusus untuk penerbangan domestik
2.         AWB (Air Way Bill) khusus untuk penerbangan internasional.




SARAN
1.         Mesikpun didalam cargo tentang pengangkutan jenazah sudah ada aturan-aturan tertentu namun tekadang ada saja pegawai kargo yang suka nakal dengan mempermainkan jenazah untuk mendapatkan suatu keuntungan yang lebih dari prosedur perusahaan cargo.
2.         Biasanya didalam perusahaan cargo ada beberapa perusahaan yang mempunyai spesifikasi pengeriman dalam prosedur cargo, hal ini biasanya ada barang yang di simpan dahulu (pending) karena barang tersebut tidak memnuhi spesifikasi prosedur suatu perusahaan.
3.         Seharusnya pegawai-pegawai cargo lebih diperhatikan akan sikap dan penampilan, karena walaupun mereka hanya bekerja dibagian cargo yang ada didalam perusahaan penerbangan mereka juga diharuskan mementingakan sikap dan penampilan.



“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA"

“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA TAHUN 2017” Penjelasan  Lini 1 :  barang ka...