“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO
HATTA TAHUN 2017”
Penjelasan
Lini 1:
barang kawasan berikat
Belum di x-ray, jika barang (cargo) dicurigai
setelah dilakukan screening maka dilakukan
pembongkaran cargo oleh pihak bea cukai.
Lini 2:
Barang yang akan di ekspor di screening (x-ray).
Biasanya genco.
Lalu outputnya -> Consigment Shipment
Declaration (CSD) dan di label oleh Regulated Agent
setelah dilakukan screening.
Proses
Pengiriman Kargo Ekspor
Hal yang perlu diperhatikan dalam pengiriman ekspor cargo yaitu: Shipper
harus mengetahui bahwa barang tsb dapat dikirim dari origin dan dapat diterima
di wilayah destinasi.
1. Proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
• Kargo yang akan dikirim akan dilakukan
pembukuan (reservation) terlebih dahulu
• Setelah melakukan reservation, kargo akan
dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance).
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
– Form
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu
(PEBT)
– Form Shipper
Letter of Instruction (SLI)
– Packing List
– Perishable dan
Live Animal dilengkapi dokumen karantina
– Dokumen
pelengkap lainnya.
Dari proses di gudang penerimaan kargo, kargo akan dibawa ke unit Bea dan
Cukai (customs). Di customs, kargo akan menerima dokumen kargo dan persetujuan
muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan lengkap. Persetujuan itu
berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo
yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.
Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman
(Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu, untuk
mengetahui isi yang akan dikirim. Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan disimpan
di gudang (Storage area). Kargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan
menggunakan plastik di Build up area. Jika sudah siap, kargo akan dimuat ke pesawat
1 2. Proses income kargo ekspor sebagai berikut
ü Kargo diturunkan dari
pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
ü Di Break Down Area, cargo
dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.
ü Setelah itu cargo akan
disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik cargo
dan dokumen-dokumennya.
ü Pihak Warehouse Operator
akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk
memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
ü Saat consignee mengambil
cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.
ü Setelah consignee
menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea &
cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana
terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai,
cargo dapat dibawa oleh consignee.
ü Jika ada cargo yang diterima
baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator
warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
ü Khusus barang kargo
internasional setelah 30 hari berada di gudang overflow dinyatakan sebagi
barang tidak dikuasai oleh pihak costoms, berada pada tempat penimbunan pabean,
apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai
oleh negara.
Proses
Alur dokumen dalam pengiriman kargo ekspor di Unit Warehouse PT. Gapura Angkasa
·
Shipper dan Consignee membuat kesepakatan (sales contract)
·
Consignee mengajukan pembukaan L/C kepada Bank yang ditunjuk
·
Setelah dapat persetujuan dari bank, bank akan menghubungi shipper atas
L/C yang telah diajukan
·
Shipper menyiapkan barang yang dipesan sebelumnya
·
Shipper menghubungi carrier untuk melakukan booking space dan
pelaksanaan pengiriman (menyerahkan shipping instruction)
·
Membuat packing list dan invoice
·
Menyiapkan dokumen PEB
·
Jika barang sudah siap ekspor dan mendapat slot pengiriman, shipper
mendaftarkan barang tersebut kepada beacukai dan pihak beacukai akan membuat
PEB untuk bisa di loading kedalam pesawat (custom clearance)
Dokumen yang dibutuhkan saat ekspor :
1. Letter of credit (L/C)
2. Packing
3. Invoice
3. Invoice
4. Shipping instruction
5. Air way bill
6. Pemberitahuan ekspor barang
7. Persetujuan ekspor
8. Laporan pemeriksaan bea cukai
9. Bill of exchange
DOKUMENTASI