Rabu, 28 Maret 2018

“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA"


“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA TAHUN 2017”


Penjelasan 


Lini 1
barang kawasan berikat
Belum di x-ray, jika barang (cargo) dicurigai
setelah dilakukan screening maka dilakukan
pembongkaran cargo oleh pihak bea cukai.

Lini 2:
Barang yang akan di ekspor di screening (x-ray).
Biasanya genco.
Lalu outputnya -> Consigment Shipment
Declaration (CSD) dan di label oleh Regulated Agent
setelah dilakukan screening.


Proses Pengiriman Kargo Ekspor

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengiriman ekspor cargo yaitu: Shipper harus mengetahui bahwa barang tsb dapat dikirim dari origin dan dapat diterima di wilayah destinasi.

   1. Proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
      Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahulu
      Setelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance).
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
                  –        Form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan                                      Ekspor Barang Tertentu (PEBT)
                  –        Form Shipper Letter of Instruction (SLI)
                  –        Packing List
                  –        Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen karantina
                  –        Dokumen pelengkap lainnya.

         Dari proses di gudang penerimaan kargo, kargo akan dibawa ke unit Bea dan Cukai (customs). Di customs, kargo akan menerima dokumen kargo dan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.

        Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman (Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu, untuk mengetahui isi yang akan dikirim. Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan disimpan di gudang (Storage area). Kargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di Build up area. Jika sudah siap, kargo akan dimuat ke pesawat


1        2.  Proses income kargo ekspor sebagai berikut

ü  Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
ü  Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.
ü  Setelah itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.
ü  Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
ü  Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.
ü  Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.
ü  Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
ü  Khusus barang kargo internasional setelah 30 hari berada di gudang overflow dinyatakan sebagi barang tidak dikuasai oleh pihak costoms, berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh negara.



          Proses Alur dokumen dalam pengiriman kargo ekspor di Unit Warehouse PT. Gapura Angkasa


·        Shipper dan Consignee membuat kesepakatan (sales contract)
·        Consignee mengajukan pembukaan L/C kepada Bank yang ditunjuk
·        Setelah dapat persetujuan dari bank, bank akan menghubungi shipper atas L/C yang telah diajukan
·        Shipper menyiapkan barang yang dipesan sebelumnya
·        Shipper menghubungi carrier untuk melakukan booking space dan pelaksanaan pengiriman (menyerahkan shipping instruction)
·        Membuat packing list dan invoice
·        Menyiapkan dokumen PEB
·        Jika barang sudah siap ekspor dan mendapat slot pengiriman, shipper mendaftarkan barang tersebut kepada beacukai dan pihak beacukai akan membuat PEB untuk bisa di loading kedalam pesawat (custom clearance)


      Dokumen yang dibutuhkan saat ekspor :
    
      1.     Letter of credit (L/C)
      2.     Packing
      3.     Invoice
      4.     Shipping instruction  
      5.     Air way bill
      6.     Pemberitahuan ekspor barang
      7.     Persetujuan ekspor
      8.     Laporan pemeriksaan bea cukai
      9.     Bill of exchange 
   
     DOKUMENTASI











    

  




“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA"

“PROSEDUR PENANGANAN KARGO PADA UNIT WAREHOUSE PT.GAPURA ANGKASA SOEKARNO HATTA TAHUN 2017” Penjelasan  Lini 1 :  barang ka...